Polisi Online Penipuan

Polisi Online Penipuan

Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi

- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.

- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

BO POLISI TOGEL, POLISITOGEL SUDAH DI RECOMMENDASI BANDAR TOGEL ONLINE DAN GAME SLOT BESAR YANG SUDAH TERUJI DAN TEPERCAYA  P() BRAVO TOGEL agen Bandar Togel Online IDN PLAY WLA Terpercaya 7 Pasaran bebas invest bisa bet 100 perak sudah di teruji  Bandar Togel Terpercaya – Hallo semua para bettor Togel Online, Jika berbicara tentang Togel memang […]

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Selain cara-cara diatas, kita juga dapat melaporkan penipuan online melalui OJK.

Ini merupakan panduan umun cara melaporkan penipuan online ke kepolisian.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.

Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.

Jenis-Jenis Penipuan Online

Beberapa jenis penipuan online yang umum terjadi, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Memahami modus operandi ini akan membantu kita menjadi lebih waspada dalam menjelajahi dunia maya.

Definisi Penipuan Online

Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Melaporkan ke Bank Terkait

Salah satu langkah pertama dalam melaporkan penipuan online dengan menghubungi instansi perbankan terkait. Jika kita telah menjadi korban, disarankan segera mengambil tindakan dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening.

Langkah awal ini diharapkan dapat memicu respons cepat dari pihak bank untuk segera memblokir akses ke rekening kita. Tindakan tersebut bertujuan agar dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman dan terlindungi dari upaya penipuan yang dapat merugikan kita sebagai korban.

Cek Rekening merupakan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online.

Layanan resmi aspirasi dan pengaduan online untuk rakyat, lapor.go.id, menyediakan cara yang jelas untuk melaporkan penipuan secara online kepada instansi pemerintah terkait.

Aduan Nomor Kominfo merupakan situs resmi yang berfungsi sebagai wadah untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak penipuan. Untuk melaporkan, lakukan langkah-langkah berikut.

Layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penipuan online berkedok konten di media sosial, aduankonten.id, menyajikan langkah-langkah yang jelas untuk melaporkan.

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

- Munculnya kasus penipuan melalui pesan pendek atau Short Message Service (SMS) hampir bersamaan dengan maraknya penggunaan telepon seluler oleh masyarakat Indonesia. Namun hingga kini tak banyak kasus yang bisa dibongkar oleh kepolisian.

Kepolisian seperti tak berkutik menghadapi modus kejahatan ini. Maklum pelaku bisa dengan mudah mengganti SIM CARD atau kartu perdana telepon genggamnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan sebuah peraturan untuk mencegah modus ini.

Salah satunya dengan memperketat sistem registrasi SIM CARD atau kartu perdana. Upaya itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini mewajibkan setiap warga yang hendak membeli kartu perdana harus mampu menunjukan identitas pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat identitas lainnya.

Selain itu, dalam melakukan registrasi pengguna juga harus mencantumkan nama asli dan Nomor Induk Penduduk sesuai KTP. Namun pada praktiknya, Kementerian Komunikasi mengakui bahwa sistim tersebut hanya berjalan efektif selama satu tahun, yaitu tahun 2005 - 2006.

"Setelah itu kami akui tidak efektif, makanya sekarang kami sedang menyusun revisi peraturan menteri tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi Gatot Dewobroto kepada detikcom, Selasa (20/8).

Gatot justru menuding pihak operator cuci tangan, dan cenderung menyalahkan distributor kartu perdana. Padahal semestinya menurut dia, pihak operator harus konsiten menerapkan sistem registrasi tersebut.

"Operator berdalih yang jual kan bukan kami, tapi distributor atau lapak-lapak atau toko-toko pulsa. Tapi kan operator wajib mengedukasi mereka," kata Gatot.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, David Tobing merasa hingga kini operator seluler belum melakukan edukasi yang langsung menyasar konsumen. Misalnya dengan mengirim pesan berantai ke konsumen, yang menjelaskan bahwa operator tidak mengadakan undian berhadiah.

“Selama ini operator tidak pernah mengedukasi pelanggan secara langsung. Tidak pernah mengirim SMS langsung ke pelanggan,” kata David kepada detikcom, Selasa (20/8) di Jakarta.

Terkait registrasi kartu perdana, menurut David operator harus dengan serius melaksanakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.

Operator mempunyai hak untuk tidak mengaktifkan sebuah kartu perdana yang tidak diregistrasi dengan benar. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tidak bisa cuci tangan.

Sebagai pihak pembuat peraturan, Kementerian Komunikasi sudah seharusnya menegur dan memberikan sanksi kepada operator yang melanggar. “Sanksinya harus tegas dan jelas,” kata David.

Division Head Public Relation PT Indosat, Adrian Prasanto mengaku pihaknya telah mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan pesan singkat ke seluruh pelanggan, public announcement di televisi sert media lain, dan sosialisasi lewat akun sosial media.

Cara ini dilakukan karena  hingga kuartal kedua, jumlah pelanggan Indosat mencapai 56,6 juta. “ (Edukasi) itu masih terus kami lakukan secara konsisten,” kata Andrian.

Sementara Vice President Corporate Communication PT XL Axiata, Turina Farouk mengatakan, pihaknya sudah melakukan cara-cara untuk meminimalisir berkembangnya sms penipuan antara lain lewat sosialisasi.

"Mei lalu, XL, telkomsel dan indosat kami bertiga membuat iklan bersama mengumumkan sebaiknya konsumen berhati-hati karena penipuan tidak hanya dari sms, dari web dan voice juga ada," kata Turina saat dihubungi, kemarin.

baru saja kebobolan rekening akibat pencurian kartu SIM

. Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda mengatakan kasus Ilham bukan merupakan kasus peretasan tapi kasus rekayasa sosial (social engineering) alias penipuan.

Dhany mengatakan rekayasa sosial digunakan pelaku untuk mengumpulkan data-data Ilham yang tersebar di media sosial. Pelaku juga diduga menipu Ilham untuk memperoleh data-data kredensial.

Pasalnya pelaku mengambil alih kartu SIM Ilham dengan cara modus penukaran kartu (SIM Swap) Indosat yang dilakukan di gerai resmi operator. Pelaku dikabarkan menggunakan KTP atas nama Ilham, tapi pelaku mengganti foto di KTP tersebut dengan foto pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Kasus Ilham Bintang itu sebenarnya kalau ditarik kebelakang adalah rekayasa sosial," ujar Dhany kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dhany mengatakan di dalam aturan, kejahatan dalam sektor Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terbagi menjadi dua, yakni computer crime & computer related crime.

Secara singkat, computer crime adalah kejahatan peretasan yang menargetkan komputer. Kejahatan dilakukan dengan mengirim virus.

Sedangkan computer related crime adalah kejahatan yang menargetkan tak hanya komputer tapi menargetkan ke manusia dengan menggunakan perangkat

"Kasus Ilham Bintang bukan computer crime tapi computer related crime," ujar Dhany.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli keamanan siber dari Universitas Binus, Charles Lim  menjelaskan kata peretasan selalu digunakan ketika berhubungan dengan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Padahal sesungguhnya kejahatan teknologi tak melulu berkaitan dengan peretasan.

Charles mengatakan peretasan adalah kegiatan yang menargetkan teknologi untuk diserang. Misalnya pengambilan data di situs atau menampilkan sesuatu yang tidak seharusnya di situs tersebut.

Sedangkan rekayasa sosial adalah teknik psikologis yang mempengaruhi pikiran manusia untuk melakukan hal yang pelaku inginkan. Misalnya permintaan kode OTP korban dengan dalih menang hadiah atau permintaan kode OTP dengan dalih untuk menghentikan transaksi tak dikenal.

"Jadi meretas sistem dan rekayasa sosial ini berbeda jauh. Kalau sistem itu diretas, kalau manusia itu ditipu," kata Charles.

Pria yang juga menjabat sebagai Head of Swiss German University Lab ini menjelaskan ada tiga komponen dalam keamanan siber, yaitu manusia, proses, dan teknologi.

Komponen teknologi dalam hal ini sistem keamanan paling sering disalahkan apabila terjadi kejahatan siber. Padahal manusia merupakan komponen yang paling lemah dalam keamanan siber.

"Manusia paling lemah di keamanan siber. Jadi biasanya manusia ini yang paling sering di target. Sering kita lupa keamanan siber tidak selamanya teknologi yang diretas atau diserang," kata Charles.

Dasar Hukum Penipuan Online

Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.