Anggota Dprd Batam Fraksi Nasdem

Anggota Dprd Batam Fraksi Nasdem

Website Resmi DPRD Kota Batam

Partai NasDem resmi memecat Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam. Dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.

DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) terhadap Azhari. Surat itu diserahkan langsung oleh Wasekjen DPP Nasdem ke DPW Nasdem Kepri.

"Suratnya keputusan PAW sudah dikeluarkan oleh DPP. Kemarin diantar oleh Wasekjen DPP ke Batam," kata Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamal mengatakan surat keputusan PAW Azhari akan segera diproses pihaknya. Nantinya, surat tersebut akan dibahas bersama DPD Nasdem Batam dan menentukan PAW Azhari.

"Segera kita bahas bersama untuk langkah selanjutnya. Untuk pengganti ialah suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, Azhari ditangkap personel Polresta Barelang atas kepemilikan sabu. Dia diamankan bersama seorang rekan wanita di kamar Hotel Pasifik pada Rabu (25/1/2023).

"Benar, kita amankan seorang pria berinisial ADY (Azhari David Yolanda) dan seorang perempuan berinisial N(Natasya) pada Rabu (25/1) kemarin," kata Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/1/2023).

Lulik mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih sabu tersebut berjumlah 0,24 gram.

Saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang baru diketahui salah satunya berinisial ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.

"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," ujarnya.

Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya bernama Natasya terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Pembelian sabu oleh kedua tersangka itu didorong oleh rasa penasaran ADY. ADY kepada penyidik Satresnarkoba mengaku belum pernah menggunakan sabu dan pernah menggunakan ekstasi namun pada 2022 lalu.

"Pengakuan ADY ia penasaran sehingga mau mencoba. Sedangkan NR mengaku sudah dua kali menggunakan sabu yang diperoleh dari Beb (DPO). Hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin. Keduanya tetap ditahan dan diproses karena kepemilikan sabu," ujarnya

BANDUNG (3 September): Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang terpilih dalam Pemilu 2024 diambil sumpahnya.

Para politisi lintas partai ini resmi bertugas seiring penetapan Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.

Pelantikan anggota DPRD Jabar periode 2024-2029 digelar di Gedung Merdeka, Bandung pada Senin (2/9). Hadir Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan seluruh unsur Forkompinda Jawa Barat.

Sebanyak delapan anggota DPRD  dari Fraksi Partai NasDem yang dilantik yaitu Mamat Rachmat, M.Si, Dapil Jabar I, Dra. Hj. Tia Fitriani, Dapil Jabar II, H. Onnie Soerono Sandi, S.E Dapil Jabar IV.

Kemudian M.Rizky, Dapil Jabar VI, Hj. Siti Qomariyah, S.I.P, Dapil Jabar IX, Sabil Akbar, M.I.P. – Dapil Jabar X, Sri Wahyuni Utami, S.T. – Dapil Jabar XII, Heri Rafni Kotari, S.T, Dapil Jabar XIII.

Sekretaris DPW Partai NasDem yang kini merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa barat dari Jawa Barat 1, Mamat Rachmat mengatakan, Periode 2024 – 2029 adalah tonggak baru sejarah NasDem Khususnya di Jawa Barat yang memperoleh Kenaikan Kursi dari 4 Kursi Menjadi 8 Kursi DPRD Provinsi.

“Alhamdulillah, di 2024 NasDem menorehkan sejarah baru di Jawa Barat dengan kenaikan kursi yang signifikan dari 2019 yang awalnya 4 Kursi kini menjadi 8 Kursi di 2029, tidak di pungkiri ini adalah prestasi yang sangat luar biasa bagi NasDem khususnya di Jawa Barat,” katanya.

Pria yang akrab disapa Kang Rachmat itu mengatakan, dengan adanya delapan kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat  bisa dapat menampung dan menyalurkan aspirasi lebih banyak kepada masyarakat Jawa Barat.

“Mudah mudahan dengan delapan Kursi di DPRD Provinsi ini kami mampu untuk menyalurkan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Barat, Insya Allah, Kami emban amanat dari Warga Jawa Barat yang telah mempercayakan suara dan harapannya kepada kami,” ujarnya.

Kang Rachmat menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat Jawa Barat dan siap mengemban amanat tugas Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat di periode 2024 – 2029 ini.

“Kami akan bekerja sebaik mungkin , demi warga Jawa Barat yang telah mengamanatkan suara dan harapan kepada Fraksi NasDem DPRD Provinsi Jawa barat. terimakasih Jawa Barat,” Pungkasnya.

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN GRESIK DAN RANPERDA PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 Senin, (01/11/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gresik menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kab. Gresik tahun 2024. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik  H. Fandi Akhmad Yani,  S.E., M.MB., turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Gresik.  Sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gresik Nomor : 188/467/437.12/2024 tanggal 28 November 2024 Perihal tentang Penyampaian Rancangan  Peraturan Daerah untuk pembahasan Tahun 2024, meliputi : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Surat Keputusan DPRD Kabupaten Gresik Nomor : KPTS/DPRD/VIII/2024 Tentang Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi : Rancangan peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik (usulan Komisi I DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perdagangan (usulan Komisi II DPRD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman (usulan Komisi III DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mujid Riduwan, didampingi oleh Wakil Ketua I Lutfi Dhawam dan Wakil Ketua III Nur Khamim. Terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati mendukung dan berharap menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan di berbagai bidang